Upaya
penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Komisi Informasi hanya dapat
diajukan setelah melalui proses keberatan kepada atasan Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi. Pengajuan keberatan secara tertulis kepada atasan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sekurang¬kurangnya berisikan nama
dan/atau instansi asal pengguna Informasi, alasan mengajukan keberatan, tujuan
menggunakan Informasi, dan kasus posisi permintaan Informasi dimaksud. Yang
dimaksud dengan “atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi” adalah
pejabat yang merupakan atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan/atau
atasan dari atasan langsung pejabat yang bersangkutan.
|