Salah satu elemen penting dalam mewujudkan
penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh
Informasi sesuai dengan peraturan perundang¬undangan. Hak atas Informasi
menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk
diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat
dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan
untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan
keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti
tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan
Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan
(1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik
menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya
ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan
terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan
pelayanan Informasi.
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk
membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut
untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi
lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya
yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula
organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan
hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi
lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya
bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Sesuai dengan amanat pasal 13 UU No.14 Tahun
2008, Pemerintah Kabupaten OKU sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Bupati OKU Nomor :
217/KPTS/XIX/2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pengelola Informasi
dan Dokumentasi di Lingkungan Kabupaten OKU. Dengan terbentuknya PPID pemohon
informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi public yang
dihasilkan oleh Pemerintah Kabupaten OKU sesuai dengan ketentuan dalam UU No.
14 Tahun 2008.
PPID Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
beralamat di : Dinas Komunikasi Dan Informatika Daerah Kab. OKU Email : ppidoku@yahoo.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar